Gula rafinasi ilegal kembali beredar di pasar bebas. Polres Jeneponto berhasil menyita 33 karung gula itu, dengan bobot mencapai 1.650 kilogram atau 1,6 ton. Gula ilegal itu ditemukan saat aparat melakukan operasi pasar di Pasar Turatea, Jalan Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat 26 Mei 2017 sore.
“Gula pasir kristal jenis rafinasi itu diduga tidak mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Totalnya ada 33 karung semua,” ucap Kasat Reskrim AKP Ismail Samad, Sabtu 27 Mei 2017.
Gula itu tersimpan di toko milik warga bernama Sudirman. Dari pengakuannya, gula ilegal itu dipasok dari Kota Makassar.
“Dari setiap karungnya, seberat per 50 kilogram, totalnya sekitar 1.650 kilogram. Barang bukti beserta pelaku sudah diamankan di Polres Jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Gula rafinasi adalah komponen industri. Gula ini tidak untuk diperjualbelikan secara umum. Namun saban kebutuhan gula naik, gula rafinasi yang dikhususkan untuk industri makan dan minuman (Mamin) itu selalu rembes.
Sebelumnya, Polda Sulsel juga menngamankana 5 ton gula rafinasi beberapa hari lalu. Gula itu ditemukan dalam gudang UD Benteng Baru di Jalan Sutami, yang kini sudah disita polisi. jss

