Perempuan muda ini diminta menemani belanja ke sebuah swalayan. Namun ketika di tempat sepi, dia dirangkul dan dipaksa bersetubuh. Perempuan itu pun berontak dan berlari. Sayang tertangkap. Akhirnya dia berhasil diperkosa hingga dua kali.
Adalah Bunga (17), sebut saja begitu, perempuan yang bernasib malang itu. Dia baru saja menikah. Kemarin, dia diajak SK (18), teman suaminya, untuk menemani belanja di sebuah swalayan.
Tak ada gelagat mencurigakan saat berangkat. Namun sehabis belanja di salah satu swalayan di Kota Kualatungkal, Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Jambi, Bunga diajak untuk berhubungan intim. SK memaksanya sambil merangkul ketat.
Warga Jalan Sentral RT 02, Kelurahan Kampung Nelayan Tanjabbar ini pun menolak. Malah ketika SK dengan paksa merangkul dan berusaha memperkosanya, Bunga pun berontak. Dia lari menjauh.
Namun SK lebih gesit. Dia berhasil menangkap tubuh Bunga. Laki-laki itu pun akhirnya berhasil menelanjangi secara paksa, dan berhasil mengintimi. Itu dilakukan hingga dua kali.
Peristiwa itu terjadi di kawasan sepi di Jalan Parit Lapis, Lorong Garuda, Sabtu lalu. Laki-laki yang tinggal di Jalan KH Taib Anwari, Kelurahan Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat itu berhasil menodai Bunga. Dia memaksanya melakukan hubungan intim itu.
Namun ketika SK akan memperkosanya kembali, ada warga yang melintas dan mendengar suara di kawasan sepi itu. Takut ketahuan, Bunga dan SK saling berlarian.
Kasus ini terkuak, setelah Bunga lapor suaminya, bahwa dia habis diperkosa SK.. Sang suami memutuskan untuk melaporkan kasus itu ke Polres Tanjabbar. Tanpa perlawanan, SK akhirnya berhasil dibekuk petugas di rumahnya pada malam itu juga.
Wakapolres Tanjabbar Kompol Doni Agustama SIK SH ketika dikonfirmasi membenarkan tentang kasus perkosaan itu. “Modusnya, pelaku mengajak korban ke pasar untuk membeli sesuatu, namun di perjalanan tersangka membawa korban ke arah sepi. Di tempat itu, pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya hingga dua kali,” ungkapnya, Selasa (25/4/2017).
Dari hasil pemeriksaan polisi, SK mengakui, jika wanita yang disetubuhi itu adalah istri temannya sendiri. Kini pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun. jss