PALUPOS.COM – Pemerintah Kota Palu berkomitmen menjaga lahan pertanian yang berada di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah dengan membuat peraturan daerah mengenai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebagai payung hukum agar tidak serta merta dilakukan alih fungsi.
“Di tengah pembangunan kota, tentu ada konsekuensi, salah satunya lahan pertanian berubah fungsi menjadi kawasan perumahan. Olehnya kami meminta petani agar lahan-lahan pertanian yang masih produktif tidak di alih fungsi, dan pemerintah setempat sedang menyusun regulasinya,” kata Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Palu Nur Laila di Palu, Minggu.
Ia memaparkan, menurut pemetaan dilakukan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, saat ini lahan persawahan tersisa tinggal 70 hektare dari 263 hektare.
Guna mempertahankan ketersediaan lahan tersebut, maka Pemkot Palu melakukan pengaturan agar lahan-lahan produktif milik petani tetap dipertahankan, meskipun luasannya semakin menyusut.
“Kalau pun dijual, kami berharap peruntukannya tetap untuk kegiatan pertanian. Biar bagaimana pun, petani Palu sudah sudah memberikan kontribusi terhadap daerah ini, kami tidak ingin lahan-lahan produktif semakin berkurang,” ujar Laila.
Meski begitu, katanya, Dinas Pertanian tetap melakukan identifikasi lahan di wilayah-wilayah potensial di Kecamatan Manikulore dan Tawaeli dan Tatanga.
Karena, menurut mereka di Palu lebih banyak penggarap ketimbang pemilik lahan, hal ini juga menjadi salah satu pemicu sehingga banyak lahan pertanian dialihfungsikan oleh masyarakat.
“Kalau mengejar target produksi dengan lahan minim, mungkin sulit. Tetapi bukan itu yang di lihat, kami melihat dari sisi nilai. Kami mengarahkan petani ke depan menggunakan sistem pertanian organik nilainya meningkat karena harga cukup tinggi,” kata Laila menuturkan.
Ia menambahkan, saat ini naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang LP2B sudah ada, dan dalam waktu dekat dilakukan sosialisasi kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan serta masyarakat petani, yang mana akan disertakan surat pernyataan bahwa petai pemilik lahan tidak menjual lahan mereka untuk kepentingan lain, termasuk kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk kepentingan sertifikasi tanah.
Pemkot Palu menilai, dengan Perda LP2B semakin mempertegas bahwa pertanian sangat vital bagi daerah, juga memengaruhi kegiatan pada dinas teknis terkait.
“Kehadiran Perda ini sangat membantu kegiatan kami. Dua tahun terakhir dana alokasi khusus (DAK) pertanian tidak ada diberikan kepada Pemkot Palu karena belum memiliki regulasi perlindungan lahan pertanian,” demikian Laila.
Source: Sulteng.antaranews.com