Makan di Tempat Umum, 4 Orang Dipenjara Satu Bulan

Hukrim0 Dilihat

Empat lelaki harus meringkuk di penjara. Itu setelah mereka melakukan tindakan demonstratif, makan dan merokok di tempat umum di saat Bulan Ramadan ini.

Penduduk yang terganggu dengan ulah mereka yang makan dan merokok di tempat umum itu kemudian melaporkan pada petugas. Mereka pun dicokok dan diposes hukum. Dan pengadilan di utara Tunisia ini memvonisnya satu bulan penjara.

“Keempatnya makan dan merokok di taman publik. Ini tindakan provokatif selama Ramadan,” kata Juru Bicara jaksa penuntut di Pengadilan Bizerte, Chokri Lamar yang dilaporkan Middle East Eye,” Sabtu (3/6/2017).

Menurut Chokri, empat laki-laki itu masih punya waktu 10 hari untuk mengajukan banding atas vonisna.

Tunisia memang unik. Dalam konstitusi, negara punya peran sebagai wali agama. Tapi negara ini belum punya undang-undang khusus yang mengatur larangan makan di depan umum selama bulan Ramadan. Ini yang acap menyulut kontroversi. Dan itu terjadi hampir saban tahun di negara ini. jss