Seorang warga negara Malaysia Alimuddin bin Moh Ajay alias Abang, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin.
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Aisa Hi Mahmud dalam amar putusannya menerangkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa penjara selama 12 tahun dan denda Rp1,5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Atas putusan itu, terdakwa mengaku tidak mengajukan banding dan menerima hukuman yang dijatuhkan.
Sementara itu JPU Made Sukerta menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.
Selain Alimuddin, kasus itu juga menyeret dua terdakwa lainnya yakni Zaki dan Kausyar.
Dalam persidangan, kedua terdakwa yang diajukan dalam berkas terpisah itu juga dihukum bersalah oleh majelis hakim. Zaki divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan dan Kausyar dihukum 5 tahun penjara kemudian denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
WNA asal Malaysia itu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tengah pada September 2016 di Jalan Tanjung Manimbaya, Kota Palu, terkait kasus peredaran dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Saat penangkapan, tidak ditemukan barang bukti namun petugas melakukan pengeledahan di hotel tempat terdakwa Alimuddin Bin Moh Ajay alias Abang menginap.
Dalam penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,57 gram dan 24,12 gram. Selain itu, aparat juga menemukan 5 butir ekstasi, 4 butir havifes, paspor dan 2 telepon genggam.