JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Setya Novanto sebagai tersangka baru kasus korupsi e-KTP. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers yang dilakukan, Senin (17/7/2017), di kantor KPK, Kuningan, Jakarta.
“KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto), anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka baru kasus e-KTP,” ungkap Ketua KPK.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mendalami persidangan 2 terdakwa sebelumnya, Sugiharto dan Irman. Agus tambahakan, bahwa ada bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka baru.
Setya Novanto melalui Andi Agustinus diduga telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa e-KTP.
“Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa,” terang Agus Rahardjo.
Sejak awal munculnya kasus ini, nama Setya Novanto memang disebut dalam surat dakwaan untuk kasus korupsi e-KTP. Dalam surat dakwaan itu disebutkan bahwa Setya Novanto bersama Sugiharto dan Irman melakukan korupsi proyek e-KTP itu. Jaksa KPK juga menerangkan peran Setya Novanto yang merupakan pendorong fraksi-fraksi di DPR untuk mendukung proyek itu. (*)
