Australia Larang Pelajar Asing Bawa Keluarga, Warga Indonesia Kena Dampaknya?

Internasional0 Dilihat

Australia mulai memperketat kebijakan migrasinya. Pemerintah negara tersebut menyiapkan aturan baru yang akan membatasi kemampuan sebagian pelajar internasional untuk membawa anggota keluarga ke Australia.

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke dalam pidatonya di National Press Club pada 17 September 2026.

Pemerintah Australia menyatakan anggota keluarga yang sudah berada di Australia bersama pemegang visa tidak akan dipisahkan akibat kebijakan baru tersebut. Namun, untuk pengajuan baru, sebagian besar pelajar internasional tidak lagi otomatis dapat membawa pasangan atau anggota keluarga.

Perubahan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah Australia untuk mengendalikan pertumbuhan migrasi sekaligus menata kembali jalur masuk penduduk sementara ke negara tersebut.

Selama ini, pemegang visa pelajar tertentu dapat mengajukan visa bagi anggota keluarga untuk ikut tinggal di Australia.

Namun, mekanisme tersebut akan diperketat.

Tony Burke mengatakan pemerintah tidak akan lagi memberikan hak secara umum kepada mahasiswa internasional untuk menambahkan anggota keluarga dalam visa mereka. Kebijakan serupa juga diarahkan terhadap pemegang graduate visa.

Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku secara mutlak.

Australia menyiapkan sejumlah pengecualian bagi pelajar dari kawasan tertentu serta peserta program pendidikan tertentu.

Salah satu kelompok yang disebut secara khusus adalah pelajar dari negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia. Selain itu, mahasiswa yang mengambil program doktoral atau PhD juga termasuk kategori yang masih dapat membawa keluarga berdasarkan skema pengecualian yang diumumkan pemerintah.

Artinya, pelajar asal Indonesia tidak serta-merta kehilangan seluruh peluang untuk membawa keluarga ke Australia. Kelayakan akan bergantung pada kategori visa, kewarganegaraan, serta program pendidikan yang ditempuh.

Ada satu hal penting dalam kebijakan baru ini.

Pemerintah Australia memastikan aturan tersebut tidak digunakan untuk memisahkan keluarga yang sudah berada di negara tersebut.

Tony Burke mengatakan anggota keluarga yang saat ini sudah tercantum dalam visa dan berada di Australia tetap dapat tinggal sesuai ketentuan visa mereka.

Dengan demikian, pengetatan terutama menyasar pengajuan baru, bukan membatalkan secara sepihak pengaturan keluarga yang sudah berjalan.

Kebijakan ini memberikan masa transisi bagi keluarga pelajar yang sudah berada di Australia.

Selain visa pelajar, pemerintah Australia juga melakukan perubahan terhadap program Working Holiday Maker (WHM).

Program ini menjadi salah satu jalur populer bagi anak muda dari berbagai negara untuk tinggal sementara di Australia sambil bekerja dan berwisata.

Bagi warga Indonesia, perubahan yang perlu diperhatikan adalah sistem baru untuk pengajuan pertama Work and Holiday visa subclass 462.

Departemen Dalam Negeri Australia menyatakan pemegang paspor Indonesia yang mengajukan visa Work and Holiday pertama akan mengikuti sistem ballot atau undian. Pendaftaran ballot tersebut dijadwalkan dibuka kemudian pada 2026.

Dengan sistem tersebut, memiliki dokumen pendukung tertentu tidak otomatis menjamin seseorang mendapatkan tempat visa.

Perubahan ini penting bagi calon peserta dari Indonesia.

Pemerintah Australia menyatakan pemegang Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) yang diterbitkan pada tahun program sebelumnya tetap harus mengikuti mekanisme ballot apabila ingin mengajukan visa pertama.

Surat tersebut tidak otomatis memberikan prioritas, tidak mengamankan tempat visa, dan tidak membuat pemegangnya terbebas dari proses seleksi.

Dalam sistem ballot, peserta yang memenuhi syarat akan mendaftarkan diri terlebih dahulu. Pemilihan kemudian dilakukan berdasarkan mekanisme yang ditetapkan pemerintah Australia.

Artinya, calon peserta dari Indonesia perlu memperhatikan pengumuman resmi mengenai jadwal pendaftaran dan persyaratan ballot sebelum membuat rencana perjalanan.

Australia tetap mencantumkan Indonesia dalam daftar negara yang memiliki kuota tahunan untuk visa Work and Holiday subclass 462.

Data Departemen Dalam Negeri Australia menunjukkan kuota pemberian visa pertama subclass 462 untuk Indonesia mencapai 5.000 pada tahun program berjalan.

Namun, status pengajuan Indonesia kini menggunakan mekanisme check ballot status, bukan sistem pendaftaran langsung seperti sebelumnya.

Pemerintah Australia menjelaskan bahwa kuota merupakan batas jumlah visa pertama yang dapat diberikan kepada warga negara tertentu dalam satu tahun program.

Karena jumlah peminat dapat melebihi kapasitas, pemerintah menggunakan mekanisme pengendalian tertentu untuk mengatur jumlah aplikasi yang masuk.

Pemerintah Australia tengah melakukan penataan terhadap kebijakan migrasi untuk mengendalikan jumlah penduduk sementara yang masuk dan tinggal di negara tersebut.

Tony Burke mengatakan salah satu pendekatan yang sedang ditempuh adalah memperketat jalur visa yang dinilai dapat meningkatkan jumlah pendatang sementara secara cepat.

Pemerintah juga menyoroti praktik perpindahan dari satu program pendidikan ke program lainnya pada tingkat yang sama atau lebih rendah. Menurut pemerintah, pola tersebut menjadi salah satu hal yang ingin dibatasi dalam sistem visa baru.

Dengan perubahan tersebut, Australia ingin membuat jalur migrasi lebih terarah berdasarkan kebutuhan dan kategori pemohon.

Bagi masyarakat Indonesia, terdapat dua informasi yang perlu dibedakan.

Pertama, pelajar Indonesia termasuk kelompok ASEAN yang disebut dalam pengecualian kebijakan pembatasan anggota keluarga. Kedua, untuk Work and Holiday visa subclass 462, Indonesia akan menggunakan sistem ballot untuk pengajuan visa pertama.

Jadi, pengetatan migrasi Australia tidak berarti seluruh warga Indonesia kehilangan kesempatan untuk belajar, bekerja, atau tinggal sementara di Australia.

Namun, prosesnya menjadi lebih selektif dan calon pemohon harus mengikuti mekanisme baru yang berlaku.

Departemen Dalam Negeri Australia juga mengingatkan calon pemohon agar tidak buru-buru membuat komitmen perjalanan sebelum visa diberikan.

Untuk pemohon yang mengajukan dari luar Australia, visa harus diberikan ketika pemohon masih berada di luar Australia. Pemerintah juga menyarankan agar calon pemegang visa menunggu sampai visa diberikan sebelum membeli tiket atau membuat komitmen perjalanan, pekerjaan, maupun studi.

Perubahan kebijakan ini membuat persiapan menjadi semakin penting, terutama bagi anak muda Indonesia yang mengincar program Work and Holiday.

Bagi pelajar, status program studi juga perlu diperhatikan karena pengecualian membawa keluarga tidak berlaku dengan ketentuan yang sama untuk semua kategori pendidikan.

Australia masih membuka pintu bagi pelajar dan pekerja muda asing, tetapi aturan masuknya kini semakin selektif. Bagi warga Indonesia, peluang tetap tersedia, namun jalur menuju Australia akan semakin bergantung pada kategori visa, program yang diikuti, serta mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.